BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
telah mengubah daik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi
saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikann kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
1.2
Metode Penulisan
Penyusunan (khususnya artikel yang berkaitan dengan
cybercrime) adalah hasil dari apa yang
telah dipelajari dan dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah
kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya penulisan ini dapat memberikan pengetahuan
yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa
tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan cara
paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapatkan dihimpun untuk
kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Cybercrime
2.1.1 Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet(cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline
crime, semi online crime, cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet
yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dantelekomunikasi. The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
·
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh computer.
·
Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggaryang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.2 Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun
yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.
2.1.3 Jenis – Jenis
Cybercrime
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam
banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan
seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan
cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal
adalah kategori berdasarkan motif pelakunya:
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara
sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminaldan
memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai saranakejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untukdigunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
Sebagai tindak kejahatan
Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan
perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari
sistem yang diintai, termasuksistem operasi yang digunakan, port-port yang
ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dansebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untukditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jeniskejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana
substantif oleh negara-negara pesertanya,terdiri dari :
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan
data dan sistemkomputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Ilegal interception (intersepsi
secaratidak sah), Data interference (menggangu data), System interference
(mengganggu pada sistem), Misuse of devices
(menyalahgunakan alat).
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui
komputer).
·
Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau
sistem komputer: Offences related to child
pornography
(Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan
hak-hak terkait.
2.1.4 Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan computer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang
tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan yang mengganggu operasi computer.
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan
komputer atau sarana penunjangnya.
Adapun pengelompokkan bentuk
kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI, yaitu :
1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki.
2. Ilegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum, Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3. Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7. Infregments of
Piracy
Kejahatan
ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia;
2.1.5 Motif Cybercrime
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori, yaitu :
·
Motif intelektual.
Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi dan informasi. Kejahatan dengan motif ini
pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
·
Motif ekonomi, politik, dan criminal.
Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau
golongan tertentu yang berdampak pada kerugian
secara ekonomi dan politik pada
pihak lain.karena memiliki tujuan yang dapat dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.1.6 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting,
yaitu :
·
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi
internet akan menghilangkan batas wilayah negara yangmenjadikan dunia ini
menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
·
Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi
ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.1.7 Cybercrime Di Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia, diantaranya adalah :
1.
Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari
kategori Identity Theft and fraud
(pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik
user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang
identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.
Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website
menjadi sesuaikeinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan
provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia
maya yang paling favorit karenahasil kejahatan dapat dilihat secara langsung
oleh masyarakat.
3.
Probing dan Port Scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan
“portscanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan programweb server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.
Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan ataumenyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke
dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah
bentuk perngkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak
sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatatdalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target)
5. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap
sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan
fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain
untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
2.1.8 Penanganan Cybercrime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus
ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat
dianalogikan sama dengan dunianyata, harus dengan hukum legal yang mengatur.
Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif
terhadap para pelaku, korbandan semua pihak yang berpotensi terkait dengan
kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi
mengenaihukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara
pencegahan cyber crime adalahsebagai berikut:
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem
dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS)
dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang antivirus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara
periodik.
Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security
system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
2.1.9 Perangkat Anti Cybercrime
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat
direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana
Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami
perubahan yang significant. Contoh:
saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang
semakin rumit.
2.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu
sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangatrentan terhadap
serangan, baik berupa denial of service
attack atau virus.
3.
Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware
yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. Dengan kualitas tingkat
pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar
dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi
pelaku cybercrime atau korban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama antar
negara dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai
pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime
akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama
beberapa jenis baru.
2.1.10 Contoh Kasus Cybercrime
Adapun contoh kasus Cyber Crime yang terjadi di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Pencipta
Spyware Loverspy, Carlos Enrique Perez Melara
Salah satu ancaman yang tidak kalah bahaya dari worm dan
virus adalah spyware. Penyebaran spyware juga menjadi tindakan mengganggu yang tergolong
dalam aksi cybercrime. Adalah Carlos Enrique Perez Melara, pencipta sekaligus
penyebar program spyware yang diberi nama Loverspy. Seperti halnya spyware,
Loverspy mampu menyusupi sistem jaringan komputer untuk kemudian menyerap semua
informasi yang ada di dalamnya, sesuai dengan kata “spy” alias mata-mata yang
terkandung di dalamnya.
Spyware bersembunyi di balik sebuah peranti lunak bernama
Loverspy yang dibuat dan dipasarkan oleh Perez. Para pembeli yang membayar
sejumlah 89 dolar AS melalui situs akan terhubung langsung ke komputer Perez di
San Diego. Pembeli bisa mengakses area “member” untuk memilih menu yakni kartu
ucapan elektronik. Kartu ini bisa dikirimkan ke lima alamat email yang berbeda.
Member bisa memilih apakah ia mau mengirim dengan menggunakan alamat emailnya
sendiri atau alamat palsu.
Sekali email berisi kartu ucapan ini dibuka oleh penerima, maka otomatis
program Loverspy terinstal ke komputernya. Sejak itulah segala aktivitas yang
dilakukan di komputer itu mulai dari mengirim dan menerima email, membuka situs
bahkan juga password dan username yang diketikkan pemilik komputer akan terekam
oleh Loverspy. Semua informasi pribadi ini terkirim ke komputer Perez dan
pembeli Loverspy.
Lebih
parah lagi, Loverspy memungkinkan pengirimnya untuk memerintah komputer korban,
seperti menghapus pesan, mengubah akses, password dan banyak lagi. Bahkan juga
mengakses kamera web yang terkoneksi dengan komputer sang korban.
Tidak
main-main, ada lebih dari 1000 pembeli Loverspy di AS saja. Mereka ini menggunakan
Loverspy untuk memata-matai para korban yang diperkirakan tak kurang dari 2000
user. Untung sejak Oktober 2003 aksi brutal ini dihentikan oleh aparat
kepolisian Amerika Serikat.
Perez
dijerat berbagai sanksi pelanggaran mulai dari menciptakan peranti yang
melanggar hukum, mengirim program dalam bentuk kartu ucapan palsu, mengiklankan
program terlarang itu, mengiklankan kegunaan buruk dari program itu, mengakses
saluran pribadi orang lain, menyusup ke sistem komunikasi tanpa izin, dan
mengakses data di komputer orang tanpa diketahui pemiliknya. Masing-masing
pelanggaran itu dituntut hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda 250.000
dolar AS per pelanggaran.
Selain
Perez, ditahan pula empat orang pengguna Loverspy yaitu John J. Gannitto dari
Laguna Beach, Kevin B. Powell dari Long Beach, Laura Selway dari Irvine, dan
Cheryl Ann Young dari Ashland. Tidak separah Perez, mereka hanya dikenai sanksi
terhadap pelanggaran melakukan akses terhadap komunikasi elektronik orang lain
secara ilegal. Kasus Perez ini adalah pertama kalinya pembuat spyware ditangkap
dan diajukan ke pengadilan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Semakin berkembangnya dunia teknologi informasi dan
komunikasi, membuat banyak orang berlomba-lomba
untuk melakukan pengembangan
terhadap teknologi berupa pembutan program yang bermanfaat untuk sesama. Namun,
tidak sedikit orang-orang yang justru menggunakan kemajuan teknologi ini untuk
kepentingan dirinya sendiri dan bahkan merugikan banyak orang. Contohnya pada
kasus diatas, dimana pencipta sekaligus pengebar perogram Spyware yang diberi
nama Loverspy menggunakan program ini untuk menyerap semua informasi yang
terdapat pada komputer penggunanya. Tentu saja tindakan seperti ini tidak
dibenarkan dan menyalahi aturan yang ada serta melanggar hak dan privasi setiap
manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar