Selasa, 09 Oktober 2018

Tugas 1 Kasus Nyata Mengenai Pelanggaran Etika Profesi TIK Sehingga Menyebabkan Terjadinya CyberCrime


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar  Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah daik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikann kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

1.2              Metode Penulisan
Penyusunan (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime) adalah hasil  dari apa yang telah dipelajari dan dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya  penulisan ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime.

Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapatkan dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Cybercrime
2.1.1 Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dantelekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

·         Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh computer.

·         Cybercrime dalam arti luas
 disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggaryang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.1.2 Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.  Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

2.1.3 Jenis – Jenis Cybercrime
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya:

Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminaldan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai saranakejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untukdigunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuksistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dansebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untukditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jeniskejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya,terdiri dari :

·         Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistemkomputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Ilegal interception (intersepsi secaratidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
·         Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
·         Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
·         Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.


2.1.4 Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan computer :
1.    Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
2.    Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
3.    Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4.    Tindakan yang mengganggu operasi computer.
5.    Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

Adapun pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI, yaitu :

1.    Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau  tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki.
2.    Ilegal Content
Kejahatan  dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,  tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.


3.    Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4.    Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.    Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.    Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.    Infregments  of Piracy
Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia;

2.1.5 Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

·         Motif intelektual.
Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi dan informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

·         Motif ekonomi, politik, dan criminal.
Yaitu kejahatan  yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian  secara ekonomi dan politik  pada pihak lain.karena memiliki tujuan yang dapat dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

2.1.6 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

·         Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yangmenjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
·         Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.


2.1.7 Cybercrime Di Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :

1.      Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.      Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuaikeinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karenahasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.      Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “portscanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan programweb server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.      Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan ataumenyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perngkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatatdalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target) 

5.      Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

2.1.8 Penanganan Cybercrime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunianyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korbandan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenaihukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalahsebagai berikut:
1.  Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.  Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang antivirus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

2.1.9 Perangkat Anti Cybercrime
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

1.      Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.      Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangatrentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.      Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. Dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.      Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau korban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

2.1.10 Contoh Kasus Cybercrime
Adapun contoh kasus Cyber Crime yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Pencipta Spyware Loverspy, Carlos Enrique Perez Melara
Salah satu ancaman yang tidak kalah bahaya dari worm dan virus adalah spyware. Penyebaran spyware juga menjadi tindakan mengganggu yang tergolong dalam aksi cybercrime. Adalah Carlos Enrique Perez Melara, pencipta sekaligus penyebar program spyware yang diberi nama Loverspy. Seperti halnya spyware, Loverspy mampu menyusupi sistem jaringan komputer untuk kemudian menyerap semua informasi yang ada di dalamnya, sesuai dengan kata “spy” alias mata-mata yang terkandung di dalamnya.
Spyware bersembunyi di balik sebuah peranti lunak bernama Loverspy yang dibuat dan dipasarkan oleh Perez. Para pembeli yang membayar sejumlah 89 dolar AS melalui situs akan terhubung langsung ke komputer Perez di San Diego. Pembeli bisa mengakses area “member” untuk memilih menu yakni kartu ucapan elektronik. Kartu ini bisa dikirimkan ke lima alamat email yang berbeda. Member bisa memilih apakah ia mau mengirim dengan menggunakan alamat emailnya sendiri atau alamat palsu.
Sekali email berisi kartu ucapan ini dibuka oleh penerima, maka otomatis program Loverspy terinstal ke komputernya. Sejak itulah segala aktivitas yang dilakukan di komputer itu mulai dari mengirim dan menerima email, membuka situs bahkan juga password dan username yang diketikkan pemilik komputer akan terekam oleh Loverspy. Semua informasi pribadi ini terkirim ke komputer Perez dan pembeli Loverspy.
Lebih parah lagi, Loverspy memungkinkan pengirimnya untuk memerintah komputer korban, seperti menghapus pesan, mengubah akses, password dan banyak lagi. Bahkan juga mengakses kamera web yang terkoneksi dengan komputer sang korban.
Tidak main-main, ada lebih dari 1000 pembeli Loverspy di AS saja. Mereka ini menggunakan Loverspy untuk memata-matai para korban yang diperkirakan tak kurang dari 2000 user. Untung sejak Oktober 2003 aksi brutal ini dihentikan oleh aparat kepolisian Amerika Serikat.
Perez dijerat berbagai sanksi pelanggaran mulai dari menciptakan peranti yang melanggar hukum, mengirim program dalam bentuk kartu ucapan palsu, mengiklankan program terlarang itu, mengiklankan kegunaan buruk dari program itu, mengakses saluran pribadi orang lain, menyusup ke sistem komunikasi tanpa izin, dan mengakses data di komputer orang tanpa diketahui pemiliknya. Masing-masing pelanggaran itu dituntut hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda 250.000 dolar AS per pelanggaran.
Selain Perez, ditahan pula empat orang pengguna Loverspy yaitu John J. Gannitto dari Laguna Beach, Kevin B. Powell dari Long Beach, Laura Selway dari Irvine, dan Cheryl Ann Young dari Ashland. Tidak separah Perez, mereka hanya dikenai sanksi terhadap pelanggaran melakukan akses terhadap komunikasi elektronik orang lain secara ilegal. Kasus Perez ini adalah pertama kalinya pembuat spyware ditangkap dan diajukan ke pengadilan.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Semakin berkembangnya dunia teknologi informasi dan komunikasi, membuat banyak orang berlomba-lomba  untuk melakukan  pengembangan terhadap teknologi berupa pembutan program yang bermanfaat untuk sesama. Namun, tidak sedikit orang-orang yang justru menggunakan kemajuan teknologi ini untuk kepentingan dirinya sendiri dan bahkan merugikan banyak orang. Contohnya pada kasus diatas, dimana pencipta sekaligus pengebar perogram Spyware yang diberi nama Loverspy menggunakan program ini untuk menyerap semua informasi yang terdapat pada komputer penggunanya. Tentu saja tindakan seperti ini tidak dibenarkan dan menyalahi aturan yang ada serta melanggar hak dan privasi setiap manusia.



DAFTAR PUSTAKA