Salah satu hal penting yang harus di perhatikan oleh sebuah perusahaaan adalah kerusakan lingkungan. Dalam menjalakan aktivitas produkdinya bukan tidak mungkin perusahaan akan memberikan efek samping yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan bisa saja akan berbalik pada perusahaan itu sendiri, seperti adanya tuntutan dari berbagai pihak seperti: masyarakat sekitar, organisasi aktivis lingkungan dan pemerintah.
Perusahaan yang tidak ramah terhadap lingkungan, bisa saja izin usahanya akan dicabut oleh pemerintah, pengajuan kredit tidak bisa direalisasikan oleh bank, atau produksi ditolak oleh pasar/khususnya eksporke negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat atau negara-negara Eropa.
Bencana
ekologis nasional lumpur panas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa
Timur dimulai pada tanggal 28 Mei 2006, gaat gas beracun dan lumpur
panas menyembur di dekat sumur pengeboran Banjar Panji-1 milik PT Lapindo Brantas,
Inc. yang hingga penelitian ini dilaksanakan masih belum dapat dihentikan.
Kegiatan eksplorasi
minyak dan gas sebagaimana dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, Inc. merupakan kegiatan
survey seismic dan eksplorasi. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan
yang dilakukan karena sifat cadangan minyak dan gas bumi yang berada di perut bumi
tidak dapat ditentukan lokasinya secara pasti. Karena besarnya volume semburan
menyebabkan air Lumpur
tersebut dialirkan ke badan air Sungai Porong dan Sungai Aloo demi menjamin keselamatan jiwa masyarakat dan
infrastruktur di sekitar lokasi
semburan dan ini juga berdampak pada kerusakan ekosistem di sungai tersebut.
Akibat
dari masalah ini semua pihak sangat dirugikan terutama masyarakat yang terkena
dampak dari lumpur serta polusi udara yang dihasilkan dari lumpur tersebut.
Bukan hanya masyarakat, PT. Lapindo Brantas juga mengalami banyak kerugian sehingga
berdampak pada semua investor serta karyawan PT. Lapindo Brantas, Inc.
Dari kasus diatas kami
melihat ada beberapa resiko yang terjadi dan atau akan terjadi dari aktifitas
semburan lumpur PT Lapindo Brantas Inc tersebut ;
1. Kerusakan lingkungan
(polusi)
Semburan lumpur yang keluar dari pengeboran PT. Lapindo Brantas
Inc. akan merusak ekosistem sekitar. Dikarenakan luapan lumpur yang bervolume terlalu
besar sehingga direncanakan akan dibuang atau dialirkan ke laut melewati sungai
porong dan sungai aloo, dalam hal ini akan mencemari ekosistem sekitar baik itu
didaratan maupun laut yang akan tercemari oleh logam kadmium ( Cd ) dan timbal
( Pb ) lumpur tersebut dan juga sangat berbahaya bagi manusia apabila kadarnya jauh diambang batas sesuai hasil penelitian
oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup / WALHI. Selain itu, lumpur yang akan dialirkan keperairan
sungai porong dan sungai aloo akan merusak dan berbahaya terhadap biota air
terutama jenis Crustaceae karena kandungan senyawa phenol “menurut Niniek
Herawati dalam tesisnya tentang analisis risiko lingkungan aliran air lumpur
lapindo ke badan air (studi kasus sungai porong dan sungai aloo – kabupaten Sidoarjo)“
2. Resiko Hukum
Dalam kasus ini PT Lapindo Brantas Inc. akan dikenakan
hukumanatas pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut karena telah
mengeluarkanpolusi melebihi batas yang diizinkan dengan
hukuman denda sampai pada hukumanyang paling berat (penjara).
3. Reputasi
Kesalahan
yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc. beserta perusahankontraktornya
yaitu PT Medici Citra Nusantara ini
akan berdampak buruk bagi kredibilitas perusahan yang dimiliki oleh Aburizal
Bakrie tersebut. Tak hanya PT Lapindo Brantas Inc. saja yang akan memiliki
kredibilitas buruk atas keselahan ini,namun elektabilitas Aburizal Bakrie yang
akan mencalonkan diri sebagai capres jugaakan
terganggu. “ Ketua Dewan
Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjungmenyadari elektabilitas Aburizal Bakrie
sebagai capres tak kunjung menaik. Akbarmenyebut salah satu faktornya karena
kasus Lapindo yang belum selesai “. Selain itupara investor tidak lagi
bekerjasama dengan PT Lapindo Brantas, investor akan lebitertarik untuk
meminjamkan/menginvestasikan dananya kepada perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masalah polusi
seperti ini.
4. Resiko Pembebanan APBN RI
Pembahasan RUU APBN Perubahan 2013 akhirnyamenyepakati satu
poin pembahasan tentang alokasi anggaran untuk penanggulanganlumpur Lapindo.
Fraksi-fraksi di DPR menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 155miliar. Tak
sepantasnya kesalahan PT Lapindo Brantas Inc. ini mendapatkan alokasidana APBN,
dan seharusnya beban bencana lumpur ini diserahkan ke perusahan yangdimiliki
keluarga Aburizal Bakrie. Begitu besarnya anggaran yang telah dikeluarkanuntuk
bencana lumpur lapindo ini sangat merugikan negara ini hingga Rp. 6,3
Trilliundari tahun 2007 hingga 2013 sebagai rincian APBN 2006 sebesar Rp. 6,3
Miliar,APBN 2007 sebesar Rp. 144,4 Miliar, APBN 2008 sebesar Rp. 513,1 Miliar,
APBN2009 sebesar Rp. 705,8 Miliar, APBN 2010 sebesar Rp. 636,8 Miliar, APBN
2011sebesar Rp. 1,262 Triliun, APBN 2012 sebesar Rp. 1,304 Triliun, APBN
sebesar 2013 Rp. 1,488 Triliun.
5. Resiko Keuangan
Atas kejadian ini bukan hanya negara yang dirugikan oleh
PT.Lapindo Brantas melainkan
warga sekitar lumpur
juga mengalami kerugian
atasbegitu besarnya lumpur yang keluar dari sumur pengeboran Banjar
Panji-1 ini kepemukiman mereka dan persawahan mereka pun tak luput oleh luapan
lumpurtersebut. Para karyawan juga merasa dirugikan, karena mereka harus
diberhentikanoleh perusahaan tersebut walaupun mereka juga menerima gaji dan
pesangon daripihak perusahaan. PT. Lapindo Brantas Inc. sudah pasti terkena
dampak resikokeuangan atas kejadian ini karena harus membayar ganti rugi
terhadap warga sekitaryang terkena dampak ini dan juga untuk membayar gaji dan
pesangon para pekerjanyayang akan diberhentikan.
6. Resiko Terhadap Izin Usaha
Akibat dari permasalahan ini legalitas serta perizinan usaha
PT Lapindo Brantas terancam akan dicabut oleh pemerintah karena
perusahaantersebut dianggap bermasalah dan merugikan banyak pihak.
Dari
resiko-resiko yang terjadi diatas kami mengambil beberapa kesimpulan dan cara
untuk mengantisipasi atau meminimalkan resiko kejadian tersebut dikemudian hari:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai salah satu perusahaan yang mengeksplorasi lingkungan, PT Lapindo Brantas dianjurkan untuk melakukan kegiatas tersebut sebelum kegiatan usaha tersebut dimulai untuk mengantisipasi resiko terhadapat lingkungan yang akan dan atau telah dieksplorasi sehingga tidak menggannggu ekosistem dan lingkungan yang ada disekitar perusahaan.
- Teknologi, gunakanlah teknologi yang sesuai dengan usaha yang akan dimulai untuk dapat memudahkan resiko-resiko yang akan terjadi dikemudian hari. Buatlah pula keputusan dengan beberapa para ahli dalam mengatasi resiko yang telah terjadi.
- Lokasi yang Strategis, penentuan lokasi usaha sangat mempengaruhi pada dampak resiko usaha yang terjadi. Usahakan lokasi usaha jauh dari lingkungan masyarakatagar dapat mengantisipasi limbah yang ada dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Manajemen resiko memiliki peran penting karena sangat
berpengaruh terhadap kelangsungan suatu perusahaan. Tidak hanya itu manajemen
resiko juga bisa mengukur suatu resiko yang terjadi pada perusahaan serta
memudahkan seorang Menejer perusahaan membuat dan mengambil keputusan-keputusan
yang baru yang berguna bagi perusahaan.Manajemen resiko juga memberi efek yang
positif terhadap bumi terutama pada perusahaan yang peduli akan lingkungan
hidup.
Sumber Refarensi:
https://dokumen.tips/documents/manajemen-resiko-pt-lapindo-brantas-inc.html
http://karyatulis-erdyan.blogspot.com/2011/11/karya-tulis-manajemen-resiko-studi.html
)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo)
(http://news.detik.com/read/2013/09/17/123647/2360937/10/akbar-sebut-elektabilitas-ical-terganjal-kasus-lapindo)
(http://www.merdeka.com/peristiwa/bebani-apbn-tiap-tahun-lumpur-lapindo-seperti-parasit.html)