Selasa, 03 Oktober 2017

Contoh Kasus Manajemen Resiko PT. Lapindo Brantas Inc.





  
 Salah satu hal penting yang harus di perhatikan oleh sebuah perusahaaan adalah kerusakan lingkungan. Dalam menjalakan aktivitas produkdinya bukan tidak mungkin perusahaan akan memberikan efek samping yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan bisa saja akan berbalik pada perusahaan itu sendiri, seperti adanya tuntutan dari berbagai pihak seperti: masyarakat sekitar, organisasi aktivis lingkungan dan pemerintah.

   Perusahaan yang tidak ramah terhadap lingkungan, bisa saja izin usahanya akan dicabut oleh pemerintah, pengajuan kredit tidak bisa direalisasikan oleh bank, atau produksi ditolak oleh pasar/khususnya eksporke negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat atau negara-negara Eropa.

   Bencana ekologis nasional lumpur panas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur dimulai pada tanggal 28  Mei 2006, gaat gas beracun dan lumpur panas menyembur di dekat sumur pengeboran Banjar Panji-1 milik PT Lapindo Brantas, Inc. yang hingga penelitian ini dilaksanakan masih belum dapat dihentikan.

   Kegiatan eksplorasi minyak dan gas sebagaimana dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, Inc. merupakan   kegiatan survey seismic dan eksplorasi. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan karena sifat cadangan minyak dan gas bumi yang berada di perut bumi tidak dapat ditentukan lokasinya   secara pasti. Karena besarnya volume semburan menyebabkan air Lumpur tersebut dialirkan ke badan air Sungai Porong dan Sungai Aloo demi menjamin keselamatan jiwa masyarakat dan infrastruktur di sekitar lokasi semburan dan ini juga berdampak pada kerusakan ekosistem di sungai tersebut.

   Akibat dari masalah ini semua pihak sangat dirugikan terutama masyarakat yang terkena dampak dari lumpur serta polusi udara yang dihasilkan dari lumpur tersebut. Bukan hanya masyarakat, PT. Lapindo Brantas juga mengalami banyak kerugian sehingga berdampak pada semua investor serta karyawan PT. Lapindo Brantas, Inc.


   Dari kasus diatas kami melihat ada beberapa resiko yang terjadi dan atau akan terjadi dari aktifitas semburan lumpur PT Lapindo Brantas Inc tersebut ;

 1. Kerusakan lingkungan (polusi)

Semburan lumpur yang keluar dari pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc. akan merusak ekosistem sekitar. Dikarenakan luapan lumpur yang bervolume terlalu besar sehingga direncanakan akan dibuang atau dialirkan ke laut melewati sungai porong dan sungai aloo, dalam hal ini akan mencemari ekosistem sekitar baik itu didaratan maupun laut yang akan tercemari oleh logam kadmium ( Cd ) dan timbal ( Pb ) lumpur tersebut dan juga sangat berbahaya bagi manusia  apabila kadarnya jauh diambang batas sesuai hasil penelitian oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup / WALHI. Selain itu, lumpur yang akan dialirkan keperairan sungai porong dan sungai aloo akan merusak dan berbahaya terhadap biota air terutama jenis Crustaceae karena kandungan senyawa phenol “menurut Niniek Herawati dalam tesisnya tentang analisis risiko lingkungan aliran air lumpur lapindo ke badan air (studi kasus sungai porong dan sungai aloo – kabupaten   Sidoarjo)“

2. Resiko Hukum

Dalam kasus ini PT Lapindo Brantas Inc. akan dikenakan hukumanatas pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut karena telah mengeluarkanpolusi melebihi batas yang diizinkan  dengan  hukuman denda sampai pada hukumanyang paling berat (penjara).

3. Reputasi

Kesalahan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc. beserta perusahankontraktornya yaitu PT   Medici Citra Nusantara ini akan berdampak buruk bagi kredibilitas perusahan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie tersebut. Tak hanya PT Lapindo Brantas Inc. saja yang akan memiliki kredibilitas buruk atas keselahan ini,namun elektabilitas Aburizal Bakrie yang akan mencalonkan diri sebagai capres jugaakan   terganggu.  “ Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjungmenyadari elektabilitas Aburizal Bakrie sebagai capres tak kunjung menaik. Akbarmenyebut salah satu faktornya karena kasus Lapindo yang belum selesai “. Selain itupara investor tidak lagi bekerjasama dengan PT Lapindo Brantas, investor akan lebitertarik untuk meminjamkan/menginvestasikan dananya kepada perusahaan   yang bertanggung jawab terhadap masalah polusi seperti ini.


4. Resiko Pembebanan APBN RI

Pembahasan RUU APBN Perubahan 2013 akhirnyamenyepakati satu poin pembahasan tentang alokasi anggaran untuk penanggulanganlumpur Lapindo. Fraksi-fraksi di DPR menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 155miliar. Tak sepantasnya kesalahan PT Lapindo Brantas Inc. ini mendapatkan alokasidana APBN, dan seharusnya beban bencana lumpur ini diserahkan ke perusahan yangdimiliki keluarga Aburizal Bakrie. Begitu besarnya anggaran yang telah dikeluarkanuntuk bencana lumpur lapindo ini sangat merugikan negara ini hingga Rp. 6,3 Trilliundari tahun 2007 hingga 2013 sebagai rincian APBN 2006 sebesar Rp. 6,3 Miliar,APBN 2007 sebesar Rp. 144,4 Miliar, APBN 2008 sebesar Rp. 513,1 Miliar, APBN2009 sebesar Rp. 705,8 Miliar, APBN 2010 sebesar Rp. 636,8 Miliar, APBN 2011sebesar Rp. 1,262 Triliun, APBN 2012 sebesar Rp. 1,304 Triliun, APBN sebesar 2013 Rp. 1,488 Triliun.

5. Resiko Keuangan

Atas kejadian ini bukan hanya negara yang dirugikan oleh PT.Lapindo  Brantas  melainkan  warga  sekitar  lumpur  juga mengalami kerugian  atasbegitu besarnya lumpur yang keluar dari sumur pengeboran Banjar Panji-1 ini kepemukiman mereka dan persawahan mereka pun tak luput oleh luapan lumpurtersebut. Para karyawan juga merasa dirugikan, karena mereka harus diberhentikanoleh perusahaan tersebut walaupun mereka juga menerima gaji dan pesangon daripihak perusahaan. PT. Lapindo Brantas Inc. sudah pasti terkena dampak resikokeuangan atas kejadian ini karena harus membayar ganti rugi terhadap warga sekitaryang terkena dampak ini dan juga untuk membayar gaji dan pesangon para pekerjanyayang akan diberhentikan.

6. Resiko Terhadap Izin Usaha

Akibat dari permasalahan ini legalitas serta perizinan usaha PT Lapindo Brantas terancam akan dicabut oleh pemerintah karena perusahaantersebut dianggap bermasalah dan merugikan banyak pihak.


Dari resiko-resiko yang terjadi diatas kami mengambil beberapa kesimpulan dan cara untuk mengantisipasi atau meminimalkan resiko kejadian tersebut dikemudian hari:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai salah satu perusahaan yang mengeksplorasi lingkungan, PT Lapindo Brantas dianjurkan untuk melakukan kegiatas tersebut sebelum kegiatan usaha tersebut dimulai untuk mengantisipasi resiko terhadapat lingkungan yang akan dan atau telah dieksplorasi sehingga tidak menggannggu ekosistem dan lingkungan yang ada disekitar perusahaan.
  • Teknologi, gunakanlah teknologi yang sesuai dengan usaha yang akan dimulai untuk dapat memudahkan resiko-resiko yang akan terjadi dikemudian hari. Buatlah pula keputusan dengan beberapa para ahli dalam mengatasi resiko yang telah terjadi.
  • Lokasi yang Strategis, penentuan lokasi usaha sangat mempengaruhi pada dampak resiko usaha yang terjadi. Usahakan lokasi usaha jauh dari lingkungan masyarakatagar dapat mengantisipasi limbah yang ada dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.


Kesimpulan

Manajemen resiko memiliki peran  penting karena sangat berpengaruh terhadap kelangsungan suatu perusahaan. Tidak hanya itu manajemen resiko juga bisa mengukur suatu resiko yang terjadi pada perusahaan serta memudahkan seorang Menejer perusahaan membuat dan mengambil keputusan-keputusan yang baru yang berguna bagi perusahaan.Manajemen resiko juga memberi efek yang positif terhadap bumi terutama pada perusahaan yang peduli akan lingkungan hidup.


Sumber Refarensi:

https://dokumen.tips/documents/manajemen-resiko-pt-lapindo-brantas-inc.html

http://karyatulis-erdyan.blogspot.com/2011/11/karya-tulis-manajemen-resiko-studi.html )

(http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo)

(http://news.detik.com/read/2013/09/17/123647/2360937/10/akbar-sebut-elektabilitas-ical-terganjal-kasus-lapindo)

(http://www.merdeka.com/peristiwa/bebani-apbn-tiap-tahun-lumpur-lapindo-seperti-parasit.html)